SAKSI: Para saksi anggota DPRD Kota Malang saat dihadirkan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang dugaan perkara korupsi multiyears pembangunan jembatan Kedung Kandang, yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono sebagai terdakwa.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Mochammad Anton yang menjabat sebagai walikota Malang, Selasa (26/2/2018) malam. Selain Mochammad Anton, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan lima anggota DPRD Kota Malang sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Walikota Mochammad Anton kerap mengaku tidak mengetahui adanya pembagian uang dilingkungan DPRD kota Malang. “Saya tidak pernah bertemu dan rapat dengan anggota Banggar,” terangnya.
Namun, Mochammad Anton tak bisa mengelak saat jaksa menanyakan apakah dirinya pernah berkomunikasi dengan Moch Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang (terdakwa berkas terpisah, red).
“Memang saya pernah bertemu (Moch Arief Wicaksono, red) namun tidak membahas masalah pengesahan Banggar dan yang lainnya. Kita bertemu menjelang rapat paripurna,” tambahnya.
Disinggung juga oleh jaksa, soal permintaan Mochammad Anton kepada anggota Banggar untuk segera mengedok APBD 2015 sehari setelah pengesahan. Padahal saat itu, Pemprov sendiri meminta untuk diserahkan sesudah lebaran, artinya seminggu setelah pembahasan anggaran.
“Karena waktunya sudah terlalu lama dan mepet, karena dalam lelang akan memakan waktu cukup panjang,” alasan Anton.
Soal uang sampah, Anton mengaku tidak pernah membahas masalah itu, namun setelah diperdengarkan rekaman percakapannya, Anton mengakui. “Iya ada, tapi sampai sekarang belum dikerjakan,” ujarnya.
Sedangan lima saksi anggota DPRD yang duduk sebagai Banggar ngotot mengaku tidak tahu atas aliran dana siluman yang sering terdengar dikalangan dewan. “Memang kami dengar ada pembagian (uang), tapi saya tidak pernah menerima dan tidak mau menerima selain gaji,” jawab Heri Puji Utami.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari KPK yang menetapkan mantan Ketua DPRD M. Arief Wicaksono Kota Malang tersangka dalam dua kasus. Yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Sebagai pemberi suap, Jarot Edy Sulistyono disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, Moch Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan proyek Jembatan Kedungkandang dianggarkan sebesar Rp 98 miliar, yang pengerjaanya multiyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry