JAKARTA | duta.co – Sebanyak 800 dari 25.000 satuan kerja (Satker) kementerian/lembaga (K/L) telah mengajukan permintaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu diungkapkan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono di Jakarta, Kamis (15/6/2017.

“Ada sekitar 800 Satker yang sudah mengajukan permintaan pembayaran THR,” ujarnya.

Pengajuan pencairan THR tersebut disampaikan setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Jokowi serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pencairan THR PNS saat ini sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan Satker dalam mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sampai saat ini jumlah Satker seluruh kementerian/lembaga (K/L) berjumlah 25.000 Satker yang berada di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, Marwanto mengungkapkan, pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para abdi negera ini bisa dilakukan pada minggu ini dengan catatan syarat dan ketentuan dapat dipenuhi, seperti pengajuan SPM, data yang disampaikan sudah valid dan sesuai dengan persyaratan. Misalnya besaran dana yang akan ditransfer, nomor rekeningnya, nama dan sebagainya.

Diketahui, untuk THR besarannya sesuai dengan gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 merupakan gaji pokok termasuk dengan tunjangan. hud, dit

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry