BUKTI: Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Yhogi Hadisetiawan menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka. (Duta.co/Tunggal Teja Asmara)
BUKTI: Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Yhogi Hadisetiawan menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka. (Duta.co/Tunggal Teja Asmara)

SURABAYA  | duta.co – Setelah sempat melakukan aksinya berulang kali akhirnya Muhammad Agung Prianto (22), warga  Jl Simo Pomahan Baru Barat Gg IV Surabaya, menyerah di tangan Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Tersangka yang sehari hari bekerja sebagai kenet truk dilaporkan oleh warga sekitar telah melakukan pencurian di bekas bangunan Giant di Jl Mayjen Sungkono.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 kg kabel tembaga instalasi listrik dan pipa tembaga AC.

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Yhogi Hadisetiawan menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (3/1) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari warga sering ada orang masuk ke lokasi proyek di Giant Mayjen Sungkono. “Begitu orang-orang yang masuk itu keluar, katanya membawa barang-barang yang diduga hasil dari kejahatan,” tegasnya, Jumat (6/1).

Mendapati laporan tersebut, petugas Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Akhyar segera melakukan penyanggongan di tempat yang dimaksud. Setelah dilakukan penyanggongan selama dua hari, tepatnya pada Rabu (4/1) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka ditangkap saat keluar dengan membawa tas punggung. Ketika dilakukan penggeledahan  berisi tembaga instalasi listrik, pipa tembaga AC, dan tang pemotong. Ketika diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian,” terang Kompol Yhogi.

Tersangka mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian kabel tembaga instalasi listrik di proyek eks bangunan Giant di Jl Mayjen Sungkono. “Saya terpaksa melakukan pencurian karena bekerja sebagai kenet truk tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari pak,” aku Muhammad Agung Prianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel jeruji Polsek Dukuh Pakis dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry