
SURABAYA | duta.co – Seorang oknum guru Honorer sekolah dasar di wilayah Surabaya Barat, Jumat (27/10/2017), babak belur dihajar massa setelah tepergok mencuri sepeda motor bersama komplotannya.
Guru mata pelajaran bidang Ketrampilan dan Seni bernama Kuswari Sulton (39) warga Jl Anggrek III No.5 kemayoran Bangkalan Madura itu, kini ditahan di Mapolsek Genteng Surabaya dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku berjumlah dua orang, semua sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Genteng Kompol Arie Trisetiawan.
Kuswari dan Muhammad Rizky (35) asal Desa Samaran, Tambelangan, Sampang, Madura telah 6 kali melakukan pencurian sepeda motor. Aksi mereka terungkap setelah polisi menangani kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Vario di sebuah Toko Alfamart Jl Ambengan Surabaya yang terekam CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan sebanyak 6 TKP pencurian di Alfamart dan Indomaret di wilayah Surabaya. Tersangka Kuswari merupakan otak pencurian tersebut, tetapi karena latar belakangnya sebagai guru, keberadaannya mendapat sorotan dari tim penyidik, kapolsek maupun para wartawan.
“Saya nekat karena gaji saya tidak cukup,” kata Kuswari kepada awak media yang meliput di Mapolsek Genteng.
Ia mengaku iku dalam aksi pencurian sepeda motor sebanyak 6 kali, karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari untuk menghidupi empat orang anak. Dalam setiap kali aksinya berhasil dijual ke Madura berkisar Rp 1,8 juta. Tersangka Kuswari mengaku mendapatkan bagian berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu.
Kompol Arie Trisetiawan menambahkan, pencurian sepeda motor yang selama ini terjadi di toko Alfamart dan Indomaret sebagian besar dilakukan oleh komplotan ini. “Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui dimana barang bukti sepeda motor itu dijual,” tegasnya.
Selain menahan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Vario, satu obeng , satu catter dan satu kunci pas. “Kedua tersangka terjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. tom/gal





































