Setya Novanto (kiri) didampingi Idrus Marham. (ist)

JAKARTA | duta.co – Akhirnya KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

“KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan 6 orang lainnya termasuk dua terdakwa e-KTP.

Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan, Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.

Disebutkan telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Demikian kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/6/2017).

Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen Kemendagri. Sementara itu, Diah Anggraini merupakan eks Sekjen Kemendagri, Andi Narogong merupakan pengusaha, Drajat Wisnu ketua lelang proyek, dan Isnu Edhi Ketua Konsorsium PNRI.

Jaksa berpendapat pertemuan tersebut sarat kepentingan. Andi dalam satu pertemuan mengemukakan pendapatnya untuk mengerjakan proyek e-KTP. Pertemuan salah satunya digelar di Gran Melia, Jakarta.

“Kerja sama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik,” tutur jaksa.

Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Pada persidangan 6 April 2017, Novanto membantah anggapan mengetahui dan terlibat dalam masalah yang ada dalam proyek e-KTP.

“Mengikuti laporan Komisi II DPR? Tahu tentang e-KTP?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

“Tidak pernah, tidak pernah tahu, tidak mengetahui,” jawab Novanto.

“Ada hiruk-pikuk e-KTP karena ada pembagian uang dan sebagainya. Anda bagian dari orang yang kenal dari proyek ini? Sama sekali tidak pernah terima atau terkait uang proyek e-KTP?” tanya hakim Jhon lagi.

“Tidak ada,” jawab Novanto. (det,hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry