Tampak saat jumpa pers KH Ma’ruf Amin didampingi Mendikbud Muhadjir Effendy. (FT/YOUTUBE)

JAKARTA | duta.co – Presiden Joko Widodo akhirnya menghentikan implementasi Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2017 mengenai kebijakan sekolah lima hari (SLH). Ini menyusul pro-kontra yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Tetapi, bukan berarti kebijakan itu berhenti, karena Jokowi justru akan meningkatkan regulasi itu dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi aspirasi masyarakat mengenai kebijakan lima hari sekolah tersebut.

“Presiden sangat merespon apa-apa yang terjadi di masyarakat. Dan sangat memahami apa-apa (dinamika red.) yang terjadi. Oleh karena itu, presiden akan melakukan penataan ulang tentang semua itu, dan juga akan meningkatkan regulasinya, dari yang semula Permen akan diganti dengan Peraturan Presiden atau Perpres,” demikian disampaikan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam jumpa pers bersama Mendikbud Muhadjir Effendy, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Senin (19/6/2017).

Dalam teknisnya, menurut Kiai Ma’ruf akan melibatkan kementerian terkait, termasuk Menteri Agama juga Ormas atau organisasi kemasyarakatan. “Saya kira karena prosesnya akan cepat, maka (Permendikbud) tidak akan diberlakukan dulu, tapi menunggu keluarnya Perpres,” demikian Kiai Ma’ruf.

Masih menurut Kiai Ma’ruf, Perpres akan segera diterbitkan sebagai pengganti Permen tersebut. Jokowi, kata dia, melakukan langkah ini seiring dengan banyaknya aspirasi yang berkembang di masyarakat soal kebijakan yang dianggap full day school (FDS) tersebut.

“Presiden sangat merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan sangat memahami apa yang kemudian menjadi keinginan masyarakat dan ormas-ormas Islam. Oleh karena itu Presiden akan melakukan penataan ulang,” jelasnya.

Kiai Ma’ruf berharap masalah-masalah yang menjadi perbincangan di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang segera dibuat nanti, termasuk penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah. Pencegahan terhadap paham radikalisme, juga akan diatur dalam Perpres tersebut.

“Jadi, diniyah tidak hanya dilindungi tapi juga dikuatkan dan juga tentu ini juga harus bisa menangkal kemungkinan berkembangnya paham paham radikalisme. Karena itu mungkin judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah (LHS) tetapi mungkin saja pendidikan penguatan karakter (PPK),” jelas Rais Aam PBNU ini sembari menjelaskan soal isi Perpres masih tergantung dari pendalaman Presiden dengan menteri dan sejumlah tokoh terkait. (sov)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry