Endang Retno Wuladari, Kepala Dukcapil Ponorogo (duta.co/siti noer aini)

PONOROGO| duta.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo,  menargetkan akhir tahun ini seluruh kecamatan yang ada di Ponorogo sudah bisa melayani masyarakat melalui paket layanan lengkap ( Pakel).

Sebab dengan Pakel ini masyarakat bisa mengurus perubahan dan pembuatan adminstrasi kependudukan mulai dari, KTP, KK, akte kelahiran dan keterangan kematian di kecamatan masing masing. Pakel ini  akan melayani masyarakat terkait kependudukan, mulai pembuatan KTP ,KK, akte kelahiran hingga kematian dalam tempo satu hari

“ Dengan pakel ini masyarakat tidak lagi harus ke Dinas Dukcapil, sebab dalam pakel di masing-masing kecamatan ini masyarakat  sekaligus bisa mengambil dokumen kependudukan yang diurusnya,” jelas Endang Retno Wuladari, Kepala Dukcapil Ponorogo kemarin.

Menurut Endang Retno, saa ini pakel masih tersedia di 3 kecamatan yaitu saja, yaitu di Kecamatan Badegan, Jetis dan Pulung. Dan di akhir tahun anggaran 2017  akan diperluas ke 21 kecamatan di seluruh Kabupaten Ponorogo. Rencana perluasan pakel ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, agar tetap tertib untuk mengurus administrasi kependudukan.

Namun tidak semua pelayanan administrasi kependudukan dapat diurus di pakel, seperti pembuatan akta kelahiran untuk anak usia 0-2 tahun. Dan pendanaan akan diajukan dalam P APBD 2017 mendatang.

“Pakel yaitu pelayanan  melaui UPTD , memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang kependudukan, mulai KTP, KK, akte kelahiran,dan juga kematian dalam sehari selesai satu paket sekaligus. Misal ada laporan kematian, maka PAKEL ini langsung melayani  penggantian KK, KTP dan dokumen lainnya sehari selesai,” terang Endang Retno Wulandari.

Menurut data, jumlah penduduk Ponorogo hingga akhir November 2016 mencapai 74 925.001 jiwa. Dari jumlah ini , 194.624 diantaranya adalah berusia 0-18 tahun. Dan dari jumlah anak ini yang sudah memiliki akte kelahiran mencapai 144.370 atau  74,18 persen . Jika dibanding dengan target Jatim yang 77 persen, maka angka untuk Ponorogo sudah hampir mencapai target.

“Targetnya 77 persen dan kita sudah capai 74 persen lebih, jadi kurang sedikit,”jelas Retno Wulandari beberapa waktu lalu.

Dikatakan, untuk masalah akte kelahiran, sekarang lebih mudah kalau mengacu pada UU 23/2006 tentang kependudukan yang diperbarui dengan UU 24/2013. Karena untuk membuat akte cukup keterangan dari klinik/dokter bersalin/ bidan atau dukun yang menolong persalinan,lalu diajukan ke Dukcapil . Dan untuk pembuatan akte kelahiran gratis atau tidak dipungut biaya. Namun untuk membuat payung hukum yang kuat soal itu, Dukcapil masih menunggu peraturan daerah ( perda) yang draftnya sudah dibahas di DPRD. Sebab sebelumnya hanya menggunakan Perbub saja. (sna)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry