VONIS: La Nyalla Matalitti saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. (Duta.co/Dok)
VONIS: La Nyalla Matalitti saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. (Duta.co/Dok)

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus melakukan ‘perlawanan’ terhadap putusan bebas La Nyalla Mattalitti dengan mengajukan kasasi. Untuk memperkuat materi kasasinya, jaksa Kejati Jatim melakukan ekspose di KPK.

“Kami sudah menyatakan sikap kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Senin (9/1).

Ia menerangkan, sebanyak tujuh jaksa (gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya) berangkat ke Jakarta. Rencananya, hari ini, Selasa (10/1) mereka akan menggelar ekspose bersama tim dari KPK. “Besok akan ekspose materi kasasi di KPK,” ujarnya. “KPK akan membantu menyempurnakan dan memperkuat konstruksi memori kasasi,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, ekspose dilakukan karena ada rencana penyempurnaan memori kasasi terkait perkara yang divonis bebas tersebut.

“Besok saya ke Kejagung ekspose kasasi La Nyalla di hadapan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah),” katanya.

Didik mengaku belum tahu apakah pada ekspose tersebut KPK juga akan hadir. “Saya belum tahu apa KPK juga akan ikut hadir. Yang jelas eksposenya dengan Jampidsus Kejagung,” tandas jaksa kelahiran Bojonegoro itu.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menuturkan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan KPK terkait rencana kasasi perkara La Nyalla. “Kami terus berkoordinasi dengan KPK. Bukan hanya kasus La Nyalla, dalam semua kasus, termasuk kasusnya Pak Dahlan,” ujarnya.

Maruli berharap kasasi perkara La Nyalla ditangani oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar. Dia menilai hakim kelahiran Bondowoso tersebut dikenal bereputasi baik. “Selama ini yang dipegang Pak Artidjo tidak ada yang lepas,” katanya.

Pengacara La Nyalla, Sumarso, mengaku siap menghadapi kasasi Kejaksaan. Kontra memori kasasi disiapkan untuk mementalkan argumentasi dan dalil hukum jaksa. “Kami siapkan kontra memori kasasi,” ucapnya pekan lalu.

Seperti diberitakan, La Nyalla Matalitti divonis bebas oleh tiga dari lima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Mantan Ketua Umun PSSI itu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim, lembaga yang La Nyalla pimpin.

La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah dari Pemprov Jatim kepada Kadin untuk pembelian saham IPO (initial public offering). La Nyalla, yang merupakan mantan Ketua Umum PSSI, pun melakukan perlawanan dengan mengajukan tiga kali praperadilan dan semuanya dimenangkan. Tapi Kejati Jatim tetap mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan jaksa menuntutnya 6 tahun penjara.

Namun pada 27 Desember 2016, ketua majelis hakim Sumpeno membacakan putusan bebas terhadap La Nyalla. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan. Namun putusan ini tidak bulat. Dua anggota Majelis Hakim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion, yakni hakim Sigit Herman dan Anwar. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry