DISAMBUT PENDUKUNG: Cagub-Cawagub DKI Jakarta Ahok-Djarot menghadiri peringatan Hari Ibu di Gedung SMESCO, Jakarta (19/12). Tampak ibu-ibu mengabadikan kedatangan Ahok dan Djarot menggunakan kamera handphone.|DTK

Jika Hakim Menjatuhkan Vonis 5 Tahun

DISAMBUT PENDUKUNG: Cagub-Cawagub DKI Jakarta Ahok-Djarot menghadiri peringatan Hari Ibu di Gedung SMESCO, Jakarta (19/12). Tampak ibu-ibu mengabadikan kedatangan Ahok dan Djarot menggunakan kamera handphone.|DTK

JAKARTA-Cagub DKI Jakarta yang juga terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak mau ambil pusing dengan persidangan lanjutkan kasusnya, Selasa (20/12) hari ini. Ahok mengaku siap menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Jakart Pusat.

“Persiapan besok (hari ini, red), ya datang saja,” kata Ahok di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Saat ditanya permintaan jaksa yang ingin persidangan kasusnya digelar secara tertutup, Ahok mengaku, tidak mempermasalahkan permintaan tersebut. “Saya enggak apa-apa (sidang tertutup),” ucap Ahok singkat.

Namun terkait ancaman diberhentikan sementaar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari jabatan Gubernur DKI akibat kasus tersebut, Ahok yang saat ini berstatus Gubernur DKI nonaktif itu mengaku pasrah dan patuh pada aturan yang sudah dibuat oleh Kemendagri. “Kita lihat saja nanti. Aku sih ikutin aturan saja,” kata Ahok.

Kemendagri sudah mengirimkan surat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk meminta penjelasan status Ahok. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku belum mendapat balasan surat dari PN Jakut. Ahok sendiri tidak mau banyak berkomentar.

“Saya enggak tahu makanya tunggu saja. Keputusan hakim bisa besok, bisa juga tanggal 10 Januari (2017),” ucap Ahok.

Ahok juga mengatakan, bila dalam Undang-undang dijelaskan seorang kepala daerah tidak harus berhenti dari jabatannya bila vonis hukumannya di bawah 5 tahun. “Kalau yang diputuskan 4 tahun, kan enggak perlu berhenti. Tapi kita lihat saya,” tuturnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri mengaku belum memberikan surat pemberhentian sementara kepada Ahok, walaupun statusnya sudah menjadi terdakwa pada kasus dugaan penistaan agama. Alasannya, karena Ahok masih dalam status cuti. “Belum, Pak Ahok sedang cuti,” kata Tjahjo di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12) siang.

“Dasarnya cuti sudah selesai. Yang kedua kami menunggu surat dari pengadilan negeri, registernya. Maka dia diberhentikan tetap atau tidak, dasarnya hukum,” lanjutnya.

Kasus penistaan agama ini menyita pengamat dari Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono. Ia mengatakan ratusan kasus penistaan agama yang pernah diproses penegak hukum di Indonesia, mayoritas tertuduh diputus bersalah dari pengadilan.

Karenanya, ia sangat yakin jika Ahok bakal bernasib serupa dengan terdakwa kasus-kasus sama. “Dengan segala hormat, saya pesimis Ahok bisa (diputus) tidak bersalah,” ujar Andreas dalam diskusi yang digelar relawan Ahok-Djarot, di Restoran Dua Nyonya, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

Kalaupun Ahok diputus tidak bersalah dan mampu memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, kata dia bisa jadi hal itu tidak menyelesaikan masalah yang terjadi saat ini. Belum tentu warga Jakarta yang selama ini tidak suka dengan Ahok bisa menerima dipimpin oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.

“Kalau dia menang ini akan jadi bola liar. Gubernur seperti apa, kalau sebagian warga Jakarta benci setengah mati. Mudah-mudahan kita bisa melewati krisis ini tanpa darah menetes,” katanya.

Di tempat terpisah, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hingga kini belum menetapkan sidang lanjutan Ahok akan dialihkan di tempat lain, atau tetap di eks gedung PN Jakarta Pusat. Karena iu, polisi tetap mempersiapkan pengamanan di eks gedung PN Jakpus.

“Jadi sampai hari ini untuk kegiatan sidang lanjutan Bapak Ahok tetap dilaksanakan di PN Jakarta utara yang berada di Jalan Gajah Mada 17 Jakarta Pusat. Sampai sekarang kita belum mendapat ketetapan dari pengadilan, tentunya kita akan tetap menjaga di tempat itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Argo mengatakan, pihaknya tetap mempersiapkan pengamanan dengan pola yang sudah dilakukan pada sidang perdana sebelumnya. “Jadi kita sudah mempersiapkan personel seperti kemarin dan kita harus siap untuk mengamankan sidang tersebut,” imbuhnya.

Polisi juga juga menyiapkan rekayasa pengaturan lalu lintas untuk mengatasi kemacetan di sekitar lokasi sidang. “Kita tetap berupaya yang mana biar aktifitas masyarakat di lingkungan sekitar situ tetap berjalan dengan baik, untuk pengguna jalan maupun orang-orang yang akan belanja maupun orang yang akan bekerja sebagai karyawan di sana,” tuturnya. * dtk, kcm, trb

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry