Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (ist)

JAKARTA | duta.co – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok rupanya ingin hidupnya lebih tenang meski harus tinggal di penjara. Selain mencabut upaya hukum banding, Ahok juga memilih mengundurkan diri dari posisi sebagai gubernur DKI Jakarta.

Terkait hal itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, surat itu diterima Kemendagri, Rabu, 24 Mei 2017.

Sumarsono mengatakan, dengan adanya surat pengunduran diri itu, Kemendagri akan segera memproses surat keputusan atau SK menetapkan pemberhentiannya secara tetap dari jabatannya. Selanjutnya diangkat gubernur defenitif.

“Pasca pencabutan banding dan mengundurkan diri Pak Ahok, sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi, bila sudah tak ada upaya hukum lain. SK pemberhentian tetap diproses,” kata Sumarsono.

Dengan adanya surat pengunduran diri itu, maka Kemendagari akan segera memproses penetapan Gubernur DKI definitif untuk mengisi kekosongan kursi jabatan DKI satu.

Jabatan Gubernur DKI definitif akan diserahkan kepada pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

“Semoga Minggu depan bisa diselesaikan administrasinya untuk diajukan ke Pak Mendagri dan ke Presiden RI,” ujarnya. * hud