Basuki Tjahaja Purnama terlihat membungkuk sebagai tanda hormat kepada majelis hakim sesaat setelah divonis dua tahun penjara.

JAKARTA | duta.co  – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpidana kazsus penodaan agama segera dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) LP Cipinang. Ini menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mencabut banding perkara atas permohonan jaksa dan penasihat hukum Ahok.

Perkara banding Ahok tercatat di nomor 117/PID/2017/PT DKI Tahun 2017. Dalam putusan pencabutan perkara itu pada Selasa (13/6/2017), Iman Sungudi, selaku hakim ketua, dengan anggota hakim, Elang Prakoso, Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dicky Oktavia, mengaku belum menerima penetapan pencabutan banding kasus penistaan agama itu. Namun, setelah penetapan pencabutan banding diterima, pihak kejaksaan akan mengeksekusi dan menentukan lembaga pemasyarakatan tempat Ahok ditahan.

“Kami belum mendapat surat penetapan. Jika, JPU sudah dapat (penetapan pencabutan banding,-red), kami segera mengeksekusi ke LP Cipinang,” kata Dicky, Minggu (18/6/2017).

Mantan gubernur DKI Jakarta itu sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang  setelah dihukum selama dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa (9/5/2017), atas kasus penodaan agama.

Namun, mantan bupati Belitung Timur itu dipindah dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob, berselang satu hari kemudian. Alasan pemindahan karena kenyamanan penghuni rutan. Sebab, pendukung suami Veronica Tan itu memadati depan Rutan Cipinang meminta dibebaskan.

Sampai saat ini, penasihat hukum Ahok, masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mencabut banding perkara penistaan agama atas permohonan jaksa dan penasihat hukum Ahok. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry