DEBAT: Nampak perwakilan ahli waris tengah berdebat dengan polisi, menuntut pembelian tanah dilunasi. (duta.co/tunggal)
DEBAT: Nampak perwakilan ahli waris tengah berdebat dengan polisi, menuntut pembelian tanah dilunasi. (duta.co/tunggal)

SURABAYA | duta.co – Setelah aksi pada 14 Desember 2016 lalu tidak digubris oleh pemilik area proyek pergudangan, kemarin puluhan massa dari ahli waris, mendatangi lokasi proyek di Jalan Raya Gendong Benowo, Surabaya.

Massa membawa bambu yang rencananya akan digunakan untuk patok tanah yang belum dibayar. Tak hanya mengadang, massa juga menutup pintu proyek dengan mobil, sehingga aktivitas pengurukan proyek pergudangan terhenti.

Truk pengangkut material uruk tanah yang bermasalah ini, terpaksa kembali, karena diusir oleh massa. Sebelumnya sempat terjadi adu mulut antara ahli waris, dengan kuasa hukum Felix Sutanto, saat negosiasi.

Permasalahan ini berawal pada tahun 2012 sampai dengan 2013 saat terjadi jual beli tanah seluas 3 hektare yang terbagi dalam dua persil, antara orang tua ahli waris dengan Felix Sutanto dengan harga Rp 350 ribu per meter persegi.

Felix Susanto sebagai pembeli masih membayar Rp 7 miliar untuk persil pertama seluas 2 hektare, sedangkan untuk yang satu hektare belum dibayar sama sekali. Anehnya, tanah yang belum dibayar seluas 1 hektare ini sudah mempunyai sertifikat atas nama pembeli. Parahnya,  tanah yang masih bermasalah ini, sudah dilakukan pengurukan dan pendirian bangunan, diduga pembangunan ini belum mengantongi IMB.

Pihak ahli waris sendiri sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha. Sementara itu, Edo, kuasa hukum Felix Sutanto berjanji, tidak ada aktifitas apapun di proyek. “Saat ini, pembangunan proyek pergudangan dihentikan, hingga pihak Felix Susanto dapat melunasi tanggungannya,” tegasnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry