KELER: Tersangka Petrus Salampesi dan Imam Robin saat dikeler ke Polsek Bubutan. (Duta/Tunggal Teja asmara)
KELER: Tersangka Petrus Salampesi dan Imam Robin saat dikeler ke Polsek Bubutan. (Duta/Tunggal Teja asmara)

SURABAYA | duta.co – Petrus Salampesi (51) yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan Imam Robin (25) asal Jl Putat Jaya Surabaya harus mendekam di tahanan Polsek Bubutan. Keduanya dibekuk anggota Satlantas Polrestabes Surabaya setelah menjambret tas berisi ponsel di depan Pusat Grosir Surabaya (PGS).

Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya AKP Budi Waluyo, mengungkapkan, korban, seorang warga Simorejo yang saat itu hendak pulang naik angkot selepas berbelanja di PGS, tiba-tiba tas berisi HP yang dibawanya ditarik paksa oleh tersangka.

“Angkot yang saat itu berhenti di Jl Raya Dupak, kebetulan berdekatan dengan Pos Lantas. Karenanya, begitu terdengar teriakan jambret, petugas Lantas dengan mudah mengamankan pelaku. Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Bubutan,” kata Budi, Kamis (5/1).

Budi menambahkan, salah satu pelaku tersebut yaitu Petrus adalah residivis dalam kasus pencurian dan sudah tercatat tujuh kali beraksi. Selain di Bubutan, Petrus pernah menjambret di Gayungan, Genteng, Tegalsari, Dukuh Pakis dan lokasi lainnya.

“Dia (Petrus) bukan pelaku kejahatan baru. Dia mengaku sudah tujuh kali melakukan penjembretan dan keluar masuk penjara,” terang Budi.

Petrus mengaku, dirinya terpaksa melakukan penjambretan karena tidak memiliki pekerjaan tetap.  Pria yang sudah memiliki satu cucu ini menjambret supaya bisa memiliki uang untuk makan dan hidup. “Saya sudah ditinggal istri dan tidak punya pekerjaan. Saya akhirnya menjambret dan hasilnya untuk biaya hidup,” aku Petrus. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry