Puluhan mahasisma saat ngeluruk gedung DPRD Lamongan, menolak Undang-undang MD3, Selasa (13/3/2018). (DUTA.CO/KADAM)

LAMONGAN | duta.co – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lamongan turun ke jalan, Selasa (13/3/2018). Mereka menolak Undang-undang MD3.

Dalam aksinya, puluhan mahasiswa ini longmarch dari GOR Lamongan menuju kantor DPRD Lamongan di Jl Basuki Rahmat. Di depan gedung dewan ini, mereka menyampaikan aspirasinya.

Dalam orasinya, mahasiswa ini menolak dengan tegas segala bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai UUD 1945 dan demokrasi. “Kami menolak dengan tegas pasal 73 yang berisi kewenangan anggota dewan dalam melakukan pemanggilan paksa melalui kepolisian,” kata salah satu korlap aksi, Ilfan Aris yang menyebut pasal ini bertolak belakang dengan UUD 45 terkait tugas dan wewenang anggota dewan.

Selain menolak pasal 74, puluhan mahasiswa yang dalam aksinya juga membawa poster dan spanduk berisi tuntutannya ini menolak dengan tegas pasal 122 yang berisi pengambilan langkah hukum bagi penghina kehormatan anggota dewan.

Pasal ini, kata Ilfan, bertolak belakang dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. “Kami juga menolak dengan tegas pasal 245 terkait hak imunitas anggota dewan ketika dipanggil atau diperiksa oleh pejabat negara atau kelompok masyarakat. Karena pasal ini akan melebarkan jarak antara anggota dewan dan masyarakat, sehingga ruang partisipasi publik akan semakin sempit,” jelasnya.

Di tempat yang sama, mahasiswa Lamongan ini diterima oleh seorang anggota DPRD Lamongan, Naim dari komisi C DPRD Lamongan. “Kami akan menyampaikan tuntutan teman-teman mahasiswa ke seluruh anggota DPRD Lamongan, terkait sikap resmi DPRD Lamongan, kami minta waktu 1 sampai 2 hari ini,” katanya.

Setelah mendapat jawaban tentang sikap resmi DPRD Lamongan, puluhan mahasiswa ini pun membubarkan diri dengan tetap dalam kawalan ketat petugas kepolisian Lamongan. (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry