JARINGAN MCA: Empat tersangka jaringan penebar hoax Muslim Cyber Army diciduk dan ditunjukkan di Ruang Humas Polda Jatim Jl A Yani Surabaya, Jumat (2/3). (duta.co/ridho)

SURABAYA | duta.co – Polda Jatim menetapkan empat tersangka jaringan penebar hoaks Muslim Cyber Army (MCA). Salah satunya arek Surabaya,  Muhammad Faisal Arifin alias Al Fadal bin Abdul Wahab alias Abu Wahab bin Suja`i. Lainnya warga luar Surabaya, bahkan dua di antaranya mengenakan sarung, busana khas santri. Di antaranya ada seorang guru. Semua mengenakan topeng di wajah.

Faisal disebut menggunakan dua akun Facebook untuk menyebarkan hoaks berisi provokasi kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang siap menyerang ulama di Jatim. Faisal alias Itong warga Semampir, Surabaya, sehari-hari sebagai security di gudang.

Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam penyelidikan Polda Jatim apakah berhubungan dengan jaringan The Family Muslim Cyber Army (MCA). Mereka adalah Jazuri (22), warga Kabupaten Malang, pegawai swasta; Sofyan (36) warga Probolinggo, pegawai swasta; dan Minandar (39), warga Madura, guru.

Satu lagi Erianto asal Sidoarjo, telah ditemukan jejaknya dalam grup WhatsApp The Family MCA. Sepak terjang mereka diketahui petugas sejak Januari sampai Februari 2018. “Termasuk yang di Tuban dan Lamongan,”  ujar Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syaifudin dalam jumpa pers di Ruang Humas Mapolda Jatim, Jumat (2/3)

Mantan Kapolres Probolinggo itu menambahkan, kendati keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,  hanya Muhammad Faizal Arifin yang ditahan. “Sementara dalam proses lidik semua, kecuali Arifin yang sudah terafiliasi dengan MCA kami tahan,” ujar Arman.

Tidak Saling Mengenal

Keempat tersangka mengaku tidak saling mengenal. Kata Arman, mereka sengaja membuat akun yang berbeda untuk memprovokasi kepada orang-orang melalui media sosial. Atas perbuatan itu, mereka  dijerat pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 16 Juncto pasal 4 huruf B UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Rasa dan Etnis dan pasal 15 atau 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. Adapun kelima tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40). Profesi mereka beragam, karyawan, wirastasta, sampai PNS. Tara adalah dosen tidak tetap Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak 2005. Mereka tergabung dalam grup WhatsApp “The Family MCA”.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. tom, net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry