Tersangka Vevri Sunjaya

SURABAYA | duta.co – Tergiur upah Rp 20 ribu dari hasil menjadi perantara perederan sabu, membuat Vevri Sunjaya (32), warga Gundih 4/75 Surabaya ini harus mendekam di tahanan Mapolsek Karangpilang Surabaya.

Bukan hanya uang saja yang menjadi daya tarik Vevri, namun iming-iming mengkonsumsi sabu secara gratis membuat dia mau melakukan hal melawan hukum itu.

“Iya saya cuma disuruh teman buat belikam sabu, kemudian setelah saya dapat barang, mau saya antar, tiba-tiba ditangkap,” aku tersangka Vevri, Jumat (25/3).

Penangkapan Vevri bermula saat ia memesan satu poket sabu seberat hampir 0,5 gram kepada Nikan atas titipan Feri seharga Rp 300 ribu. Setelah mendapatkan sabu, Vevri rencananya akan memberikan sabu tersebut kepada Feri. Namun apes, saat melintas di jalan Raya Dupak, Vevri keburi dicokok polisi.

“Kami dapati informasi jika yang bersangkutan ini telah bertransaksi narkoba,kami lidik dan kami tangkap. Saat kami geledah, pelaku kedapatan membawa sabu disaku celananya,” terang Kapolsek Karangpilang, Kompol Eko Widodo.

Kini polisi masih berupaya melakukan pengejaraj terhadap Nikan yang merupakan oenyuplai barang dan Feri yang merupakan pemilik barang tersebut.

Akibat perbuatannya, Vevri dijerat dengan Pasal 112 atau 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman fiatas empat tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry