REMISI: Tampak prosesi upacara pemberian remisi terhadap para narapidana di Jawa Timur yang dilakukan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Dr Susy Susilawati, SH, MH. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Selain narapidana di lapas/rutan yang diusulkan remisi umum 17 Agustus 2019, juga terdapat narapidana yang terkait tindak pidana khusus (Peraturan Pemerintah No. 99/2012 dan Peraturan Pemerintah No. 28/2006). Jumlahnya mencapai 3.128 orang.

Dari jumlah tersebut, jika diperinci lagi, yang mendaparkan remisi berdasarkan PP No. 99/ 2012 maka pelaku tindak pidana narkotika menempati paling tinggi dengan 3.063 orang. Dilanjutkan berturut-turut dengan narapidana korupsi 46 orang, ilegal logging 1 orang dan trafficking 1 orang.

Sedangkan yang mendapat remisi berdasarkan PP 28/ 2006 sejumlah 17 orang. Dengan rincian 15 orang terkait pidana narkotika. Sisanya masing-masing 1 orang adalah pelaku korupsi dan terorisme. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan diantaranya harus mendapatkan ketetapan sebagai Justice Collaborator (JC) dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. “Terkait tindak pidana tersebut pemberian remisi harus mendapatkan persetujuan dari Menkumham setelah melalui rekomendasi dari beberapa Instansi Hukum terkait lainnya,” terang, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Dr Susy Susilawati, SH, MH, Minggu (18/8).

Jumlah remisi yang didapatkan bervariasi. Paling rendah 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Pemberiannya berdasarkan berbagai pertimbangan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 14.952 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2019. sebanyak 13.442 atau 66% narapidana dan anak pidana yang menghuni lapas/ rutan di Jatim dipastikan mendapatkan remisi.

Dari jumlah itu, 129 diantaranya dinyatakan langsung bebas. Salah satu pertimbangan utamanya karena mereka dinilai berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di lapas/ rutan. Jumlahnya masih akan bertambah karena masih ada 1.633 nama yang masih dalam proses verifikasi. eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry