HASIL NELAYAN: Hasil tangkapan nelayan tradisional menggunakan alat tangkap yang belum modern. (duta.co/dok)

JAKARTA| duta.co – Pemerintah didesak untuk melegalkan cantrang sebagai alat penangkapan ikan yang sah karena pelarangan cantrang dinilai berdampak langsung terhadap perekonomian para nelayan, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan penggunaan alat tangkap cantrang dilarang karena pengoperasian cantrang menyentuh dasar perairan dan berpotensi mengganggu dan merusak ekosistem di lautan.

“Kenapa harus dilegalkan? Nelayan perjuangannya sudah mentok, mulai bertemu Presiden Jokowi sampai mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan Ombudsman RI, namun semua tidak membuahkan hasil,” kata Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Riyono.

Menurut politisi PKS itu, dengan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada nelayan, imbas ekonomi pelarangan cantrang membuat munculnya kerugian bagi sekitar 200.000 tenaga kerja harian nelayan kecil, buruh kapal, pedagang ikan kecil dan kuli panggul di sepanjang pantura Jateng.

Hal itu, sangat merugikan jika dibandingkan dengan harapan kelestarian dan keberlanjutan yang kerap disebut Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Di sisi lain, penggantian alat yang dijanjikan tidak sesuai harapan nelayan, janji memberikan kemudahan pinjaman bank juga tidak mudah diakses oleh nelayan, tentu kondisi ini membuat nelayan semakin sulit menjelang 19 Juni 2017 sebagai masa akhir toleransi cantrang,” katanya.

Riyono yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI) mengutarakan harapannya agar Presiden Joko Widodo bisa memanggil Menteri Susi dalam rangka membenahi peraturan menteri terkait pelarangan cantrang tersebut.

“Kita menyetujui bahwa cantrang itu cara beroperasinya menggaruk dasar laut. Itu merusak,” kata Menteri Susi dan menambahkan pengoperasian cantrang berpotensi merusak ekosistem tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan sehingga mengurangi produktivitas dasar perairan.

Selain itu, ujar dia, cantrang juga dapat menjaring berbagai jenis ikan dengan berbagai ukuran yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan kelautan Indonesia. (imm)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry