MIHOL: Sejumnlah mihol yang berhasil disita dalam razia di kafe dan karaoke keluarga di Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya dan Unit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya beserta Linmas Kota Surabaya kembali melakukan razia di beberapa kafe dan karaoke keluarga pada Kamis (3/8) malam.

Razia gabungan yang dipimpin langsung Kasi Operasional Satpol PP Joko Wiyono ini menyasar dua kafe dan dua Karaoke Keluarga, yakni Kafe Top One, Kafe Grand (Scorpio), Karaoke Keluarga Top 5 dijalan Kenjeran dan Karaoke Keluarga Master Piece di jalan Dr Soetomo, Darmo, Surabaya.

Dari dua kafe dan dua Karaoke keluarga yang disasar razia tersebut, petugas melakukan penyegelan. Sebab, melanggar Perda No.23/2012 tentang Kepariwisataan (TDUP).

“Ini bagian dari operasi cipta kondisi. Beberapa kafe dan karaoke keluarga yang kita segel itu. Karena  menyalahi aturan, melanggar Perda No.23 /2012 tentang Izin Usaha Kepariwisataan yang mengatur setiap tempat hiburan malam harus memiliki TDUP,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP kota Surabaya ini.

Selain melakukan penyegelan, dari razia tersebut, petugas juga menjaring tiga pemandu karaoke (PK) yang bekerja di Kafe Top One jalan Kenjeran Sega. “Untuk PK yang terjaring razia, kita data dan lakukan pembinaan,” tegasnya.

Selain melakukan penyegelan dengan cara memasang stiker bertulisan pelanggaran, Petugas Tipiring Polrestabes Surabaya, dalam kesempatan tersebut juga melakukan penertiban terkait Perda No. 6/2014 tentang Minuman Beralkohol (Mihol).

Hasilnya, petugas Tipiring berhasil menemukan dan menyita ratusan botol minuman beralkohol golongan A dari Kafe Top One , Kafe Grand dan Karaoke Keluarga Master Piece.

Karenanya Joko berharap pengelola kafe dan Karaoke Keluarga mentaati aturan yang berlaku, dan mengurus izin usaha dengan benar. Sehingga, ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan tempat usaha. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry