ISTRI almarhum Kosim dan istri almarhum Hasbullah saat mendapatkan asuransi ganti rugi. (foto : abdul)

PASURUAN | duta.co — Dua nelayan asal Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yakni Kosim (58), warga RT 02 RW 02, Desa Gerongan dan Hasbullah (49), warga RT 01 RW O2 Desa Semare, yang terdaftar sebagai peserta Asuransi Nelayan dan meninggal dunia saat berada di rumahnya, akhirnya mendapat ganti rugi dari pihak Asuransi.

Ganti rugi tersebut berupa santunan kematian dari PT Jasindo sebagai penanggung jawab asuransi kematian tersebut. Secara simbolis santuan langsung diberikan kepada ahli waris, oleh Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf kepada Sari Bawon, istri (alm) Kosim dan Safilna, istri (alm) Hasbullah, di Pringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati Pasuruan, Jumat (18/8/2017) pagi.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Slamet Nur Handoyo mengatakan, besaran uang santunan yang diterima oleh kedua ahli waris masing-masing berjumlah Rp 160 juta. Pemberian santunan tersebut merupakan realisasi dari program Departemen Kelautan, Kementerian Kemaritiman, yakni setiap nelayan akan mendapatkan perlindungan profesi nelayan setelah resmi mendaftar.

“Klaim asuransi kematian terdiri dari dua jenis. Kalau kematian nelayan akibat kecelakaan di laut, untuk klaim yang diterima sebesar Rp 200 juta. Jika kematian terjadi di darat, klaim yang diterima sebesar Rp 160 juta. Dan untuk dua warga Kabupaten Pasuruan semuanya meninggal di darat alias tidak sedang melaut,” ujar Slamet, seusai penyerahan santunan dilakukan.

Slamet menjelaskan, asuransi nelayan untuk tahun ini tanpa premi, lantaran masih disubsidi oleh pemerintah pusat. Sedangkan mulai tahun 2018 mendatang, setiap peserta asuransi nelayan harus membayar premi sebesar Rp 175 ribu per tahun.

“Sehingga untuk saat ini diberikan kemudahan agar para nelayan bisa mengerti dan memahami akan pentingnya ikut asuransi,” katanya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, dari tiap peserta nelayan, harus memenuhi persyaratan yang harus ditempuh saat mendaftar.

“Jadi para nelayan yang menerima klaim harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Yang jelas nelayan tidak perlu lagi mengkhawatirkan biaya jika mengalami kecelakaan di laut. Sudah dijamin oleh negara,” beber Slamet.

Slamet mengakui, total nelayan Kabupaten Pasuruan yang tercover di PT Jasindo sebanyak 5.295 nelayan dari 6.585 nelayan se-Kabupaten Pasuruan yang mendapat kuota dari pemerintah pusat di tahun 2016 lalu. Dalam hal ini masih ada sekitar 1.291 nelayan yang belum menjadi bagian dari kepesertaan asuransi tersebut, meski upaya sosialisasi sudah dilakukan secara maksimal melibatkan pihak desa.

Bahkan, agar kepesertaan nelayan bisa merata, pihaknya mengajak kelompok nelayan dan melalui pihak desa, agar mereka secepatnya tercover menjadi peserta.

“Kami sudah berusaha keras, tapi kita kembalikan lagi kepada para nelayan. Kalau untuk tahun ini, kami sudah mengusulkan 1.000 nelayan ke pemerintah pusat. Namun kuota yang diberikan hanya 100 kartu,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Irsyad menghimbau kepada para nelayan di Kabupaten Pasuruan untuk memahami betapa pentingnya memiliki kartu asuransi nelayan. Selain memberikan jaminan perlindungan atas resiko yang bisa saja terjadi selama mencari ikan di laut, para nelayan tidak terlalu khawatir akan kejadian yang menimpa dirinya hingga menyebabkan luka, sakit permanen ataupun meninggal dunia.

“Saya memahami bahwa siapapun tidak pernah menginginkan terjadi apa-apa di laut, apakah itu tenggelam atau diserang binatang laut. Tapi dengan adanya asuransi ini, setidaknya ada jaminan bagi nelayan itu sendiri. Kalau sakit ya akan mendapat pengobatan Rp 20 juta saja. Kalau sakitnya permanen aka dapat Rp 100 juta,” urai Irsyad, di hadapan para penerima santunan. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry