Keluarga Gabriella Sheryl Howard sedang menunggu sidang perdana kematian anaknya, Senin (30/1/2017). (FT/DOK)
Keluarga Gabriella Sheryl Howard sedang menunggu sidang perdana kematian anaknya, Senin (30/1/2017). (FT/DOK)

JAKARTA | duta.co – Setelah 17 bulan tak disidangkan, hari ini, Senin (30/1/2017), sidang perdana Gabriella Sheryl Howard (8) bocah perempuan kelas 3 SD yang ditemukan tewas di kolam renang sekolahnya, Global Sevilla School Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat akhirnya digelar.

Pemberitahuan itu datang mendadak ke telepon genggam Asip (46) ayah Gabriella pada Jumat (27/1/2017). Sekarang, Asip dan Verayanti (33) Ibunda Gabriella tengah berdebar, menunggu sidang perdana kasus kematian anaknya di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Puji Tuhan, perjuangan selama 17 bulan ini berujung di pengadilan,” ujar Asip.

Asip menarik napas yang cukup dalam. Ratusan kali bolak-balik dari kantor Polisi, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Komnas Anak, dan berbagai kantor pemerintahan terkait lainnya sudah ia datangi. “Kami tak henti memperjuangkan kasus anak kami,” timpal Verayanti.

Asip dan Verayanti sama-sama terharu dan menangis ketika wartawan mewawancarai mereka.

Dalam kasusnya, Gabriella ditemukan mengambang di kolam renang sekolahnya saat jam pelajaran olahraga. Ia dilarikan ke rumah sakit Pondok Indah. Catatan medis menyebut, Gabriella meninggal saat perjalanan. Dugaannya, sudah meninggal saat diangkat dari kolam renang.

Gabriella tak pandai berenang, bocah delapan tahun itu diduga meninggal dunia karena kelalaian guru olahraga.  Ronaldo Latturette, guru olahraga Gabriella tidak mengetahui jika bocah itu masuk kolam renang berukuran 25 x 5 meter dengan kedalaman 160 cm.

Ronaldo kemudian diincari menjadi tersangka. Dia dianggap lalai karena tak mengawasi anak didiknya di jam pelajarannya. Ronaldo dianggap tahu Gabriella tak pandai berenang.

Sepanjang 17 bulan, kasus ini harus melewati sederet meja birokrasi. Dari satu ruangan ke ruangan lainnya. Asip dan Verayanti tak kenal letih dan lelah. Kegigihan mereka berbuah hasil. Meski harus merelakan makam anaknya dibongkar kembali.

“Sempat berbelit-belit, kami tak mau diautopsi awalnya, namun karena berulang-ulang berkas kasusnya di kembalikan Jaksa, kami rela kuburan itu dibongkar setelah 7 bulan dimakamkan,” kata Asip, matanya merah.

Di sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan serta memeriksa identitas terdakwa dan saksi. (dar)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry